Pilih Laman

Masyarakat Hukum Adat 

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (PPMHA) KABUPATEN SANGGAU

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
TAHUN 2023

Apakah latar belakang dari adanya Masyarakat Hukum Adat?
  • Kelompok Masyarakat Adat memiliki Kekayaan dan Hak tradisional (ulayat) secara turun temurun
  • Kehidupan Masyarakat Adat sebelumnya adalah warisan bagi generasi berikutnya
  • Negara mengakui keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-haknya.
  • Masyarakat memiliki posisi konstitusi di NKRI (UUD 1945, Pasal 18 Huruf B Ayat 2)
  • Masyarakat Adat memiliki hak untuk menguasai wilayah adatnya termasuk segala hal yang terdapat didalamnya.
Apakah pengertian dari Masyarakat Hukum Adat?

Masyarakat Hukum Adat Adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki karaktristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai Hukum Adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan kesamaan tempat tinggal terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya system nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun menurun

Bagaimana dasar hukum dari Masyarakat Hukum Adat?
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 18 ayat (2)
    Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
  2. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria, pasal 3
    Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dengan itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
  3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pasal 6 ayat (1)
    Dalam rangka penegakan hak asasi manusia perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat dan pemerintah”.
  4. Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
  5. Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Bagaimana langkah-langkah pembentukan Masyarakat Hukum Adat?
  • Identifikasi Masyarakat Hukum Adat
  • Verifikasi Masyarakat Hukum Adat dan
  • Penetapan Masyarakat Hukum Adat
Bagaimana syarat – syarat penetapan Masyarakat Hukum Adat?
  • Sejarah Masyarakat Hukum Adat
  • Wilayah Adat
  • Hukum Adat
  • Bahasa
  • Harta Kekayaan dan Benda Adat
  • Kelembagaan / Sistem Pemerintahan Adat